Pengarahan dan Penguatan Kadivpas Kemenkumham Jateng, Petugas Lapas Permisan Ikuti

    Pengarahan dan Penguatan Kadivpas Kemenkumham Jateng, Petugas Lapas Permisan Ikuti
    PLT Kalapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan beserta pejabat struktural dan perwakilan staff ikuti penguatan dan pengarahan terkait tugas dan fungsi Pemasyarakatan khususnya bidang keamanan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Jawa Tengah, Kadiyono kepada petugas UPT Pemasyarakatan se Nusakambangan-Cilacap di Wismasari Nusakambangan, Kamis (12/10). Dok Humas Vermis 1908

    NUSAKAMBANGAN - PLT Kalapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan beserta pejabat struktural dan perwakilan staff ikuti penguatan dan pengarahan terkait tugas dan fungsi Pemasyarakatan khususnya bidang keamanan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Jawa Tengah, Kadiyono kepada petugas UPT Pemasyarakatan se Nusakambangan-Cilacap di Wismasari Nusakambangan, Kamis (12/10). 

    Beberapa point' penting disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Tengah seperti upaya pengawasan dan pengendalian terhadap masuknya barang terlarang ke dalam Lapas. Kepala UPT diminta untuk meningkatkan protokol keamanan, melakukan pemeriksaan ketat terhadap kunjungan, serta menggunakan teknologi dan alat pendeteksi modern guna mencegah penyelundupan barang terlarang. 

    Kegiatan diawali dengan sambutan dari Plt Kalapas Permisan yang merupakan Kalapas Batu sekaligus merangkap sebagai koordinator Wilayah Nusakambangan dan Cilacap, Mardi Santoso. 

    "Pulau Nusakambangan adalah Barometer Pemasyarakatan di Indonesia, " Ucap Mardi mengawali Kegiatan 

    Hal ini juga sesuai dengan pernyataan Kadivpas Jateng, Kadiyono "Pulau Nusakambangan adalah benteng pertahanan keamanan dan citra Pemasyarakatan di Indonesia, artinya Nusakambangan berperan penting dalam menjaga citra baik pemasyarakatan, " ungkap Kadivpas. 

    Selanjutnya Kadiyono juga menyampaikan tentang pentingnya seluruh petugas Pemasyarakatan untuk memahami dan mengimplementasikan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju + Back to Basic sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. 

    "Kita harus pahami bahwa 3+1 ini, yakni melakukan deteksi dini gangguan kamtib, berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dan senantiasa membangun sinergi dengan Aparat Penegak Hukum ditambah Back To Basic yang artinya mengembalikan tusi Pemasyarakatan sesuai dengan aturan dan SOP yang berlaku, " jelasnya.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Permisan Ikuti Pengarahan Penguatan...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Permisan Kedatangan PK Bapas Litmas...

    Berita terkait