NUSAKAMBANGAN - Dalam rangka peningkatan pemenuhan hak Warga Binaan dalam mendapatkan layanan kesehatan, Dokter Lapas dan Kasubsi Bimkemaswat (Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan) Lapas Kelas IIA Permisan melaksanakan giat kontrol kesehatan pada blok kamar hunian Warga Binaan khusus bagi yang mempunyai gangguan kesehatan, Selasa (26/09).
Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu hak yang wajib diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) selama mereka menjalani masa pidananya. Hal ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang tercantum dalam Bab II, Bagian Kesatu mengenai Hak dan Kewajiban Tahanan dan Narapidana pada Pasal 7 dan 9.
Dokter Lapas Permisan, Maskur, juga menyampaikan bahwa kontrol yang dilaksanakan pada pagi ini, untuk memberikan pelayanan prima, seperti melakukan kontrol dan pengecekan.
Pengecekan dilaksanakan di blok khusus yang diperuntukkan bagi WBP yang sedang sakit. WBP yang sedang sakit tersebut salah satunya warga negara asing. WBP tersebut berstatus ODHA.
Perawatan kesehatan yang dilaksanakan oleh Lapas Permisan ini merupakan perawatan kesehatan yang ditujukan pada penyakit yang tidak dapat disembuhkan dengan cara memaksimalkan kualitas hidup serta mengurangi gejala yang mengganggu, selain itu juga melalui pengurangan nyeri, dengan memperhatikan aspek psikologis dan spiritual pasien.
"Kontrol kondisi serta kualitas hidup WBP yang berstatus ODHA dilakukan secara berkala oleh tim kesehatan Lapas Permisan. Lapas Permisan selalu berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal, " ujar Candra mendampingi dr. Maskur.