NUSAKAMBANGAN - Tiga (3) Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat, Senin (19/02).
Ketiga WBP tersebut adalah SKL (53) asal Jakarta, A (50) asal Aceh dan MN (34) asal Pemalang yang bermasalah dengan hukum karena melanggar Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009.
Ketiga Warga binaan tersebut dikenal cukup aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan kepribadian dan kemandirian di Lapas Permisan. Salah satu syarat seorang WBP bisa mendapatkan program PB adalah aktif dalam mengikuti program pembinaan.
Selain itu menurut para petugas asesor dan wali warga binaan tersebut juga dikenal sebagai warga binaan yang berkelakuan baik dan berkontribusi bagi lingkungan Lapas Permisan. Selain aktif mengikuti program pembinaan, berkelakuan baik juga merupakan salah satu indikator bagi seorang WBP untuk bisa mendapatkan syarat program PB.
Ketiga Warga binaan tersebut kini dapat menghirup udara bebas setelah dinyatakan layak oleh para asesor, wali dan pembimbing kemasyarakatan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan program Pembebasan Bersyarat. Status ketiga warga binaan tersebut berubah menjadi klien Balai Pemasyarakatan ( Bapas ) setelah keluar dari Lapas.
Ketiganya dibebaskan dari Lapas Permisan harus menjalani penggeledahan terlebih dahulu oleh Petugas P2U untuk memastikan tidak ada barang milik Lapas yang dibawa. Setelah keluar dari Lapas Permisan mereka harus lapor dan penghadapan terlebih dahulu dengan pihak Bapas Nusakambangan dan Kejaksaan Cilacap.
Menurut Kasi Binadik Lapas Permisan, Bobby Cahya Purnama bahwa setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan administatif dan substantif maka berhak mengajukan program Pembebasan Bersyarat.
" Kami selalu mengupayakan pelayanan prima dalam memberikan pelayanan kepada WBP baik untuk hal pengurusan integrasi yaitu ( PB, CB maupun CMB ) maupun perubahan pidana selama warga binaan tersebut memenuhi syarat tertentu, " Ungkap Bobby.