NUSAKAMBANGAN - Tiga orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah bebas bersyarat melalui Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) pada hari Rabu (21/08).
Ketiganya dibebaskan setelah mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat yang merupakan salah satu program integrasi mendorong WBP supaya dapat memperbaiki diri dan berintegrasi dengan masyarakat umum.
Ketiga WBP itu adalah RK (36) MR (36) dan HG (30). Ketiganya telah menjalani masa pidana di Lapas Permisan dengan baik dan dinyatakan layak untuk mebdapatkan Program Pembebasan Bersyarat.
Kalapas Permisan, Ahmad Hardi menjelaskan bahwa salah satu syarat untuk mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat adalah dengan berkelakuan baik, adanya penurunan tingkat resiko dan mengikuti semua program pembinaan.
"Setelah melalui serangkaian proses asesmen, litmas dan sidang TPP ketiganya dinyatakan layak untuk mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat, " Jelasnya.
Selama berada di dalam Lapas Permisan RK dan MR aktif berkegiatan sebagai tamping kebersihan dan HG aktif berkegiatan dalam program kemandirian batik.
Ketiganya keluar dari Lapas Permisan dengan pengawalan oleh dua orang Petugas Pembinaan untuk selanjutnya dilakukan penghadapan pelaporan ke Bapas Nusakambangan dan Kejaksaan Cilacap.
Ketiganya kini telah beralih status dari Warga Binaan Pemasyarakatan menjadi Klien Pemasyarakatan dibawah pengawasan dari Balai Pemasyarakatan.